CYBERCRIME UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE - welcome to my blog

Facebook

test banner

Post Top Ad

CYBERCRIME UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

Share This
CYBERCRIME UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE


KELAS 12.6C.13 

DISUSUN OLEH :


 1. Binta Agung Putra Wibawa (12172944) 
2. Arsal Ghifari Rakhman (12172975) 


   BAB I PENDAHULUAN 
1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi membuat semua menjadi mudah sehingga banyak orang yang mengandalkan teknologi untuk menunjang aktivitas. Dalam hal ini, teknologi informasi memiliki peran penting untuk menyimpan dan menyediakan informasi dengan cepat dan akurat bagi pengguna sistem informasi. Tetapi, banyak pengguna yang memanfaatkan kelemahan keamanan sistem informasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan tindak kejahatan. Tidak kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi disebut Cybercrime. 
Unauthorized Access merupakan salah satu tindakan kejahatan Cybercrime yang memanfaatan kelemahan keamanan untuk memasuki dengan paksa suatu sistem tanpa menggunakan hak akses tertentu, mencuri dan memanipulasi data informasi. Tindakan kejahatan tersebut menjadi ancaman bagi pengguna sistem informasi karena data yang bersifat sensitif tersebut, sewaktu-waktu dapat dicuri dan dimanfaatkan. 
Oleh karena itu, keamanan sistem informasi harus diperhatikan agar informasi sensitif milik pengguna dapat disimpan dengan aman. 

 1.2 Ruang Lingkup
Dalam menyusun makalah ini terdapat ruang lingkup pembahasan yang mencakup:
1. Pengertian Cybercrime
2. Karakteristik Cybercrime
3. Lingkup kejahatan Cybercrime
4. Pengertian Unauthorized Access
5. Motif, penyebab dan penanggulangan Unauthorized Access

 1.3 Tujuan Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini:
1. Untuk mengetahui Cybercrime secara umum
2. Untuk mengetahui jenis-jenis tindakan Cybercrime
3. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Unauthorized Access
4. Apa motif pelaku kejahatan Unauthorized Access
5. Apa penyebab terjadinya Unauthorized Access
6. Bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan Unauthorized Access  

BAB II LANDASAN TEORI 
 2.1 Cybercrime
Cybercrime adalah segala bentuk tindakan kejahatan dalam suatu sistem informasi yang merugikan banyak pihak demi mendapatkan keuntungan. Cybercrime selalu berkaitan dengan keamanan sistem informasi, karena pelaku cybercrime selalu mentargetkan kelemahan sistem itu sendiri untuk mendapat akses informasi. Cybercrime memiliki karakteristik unik antara lain : 
1. Ruang lingkup kejahatan yang bersifat global 
2. Tidak mudah terlihat 
3. Kejahatan dilakukan secara perorangan 
4. Kerugian yang ditimbulkan dapat berupa material maupun non-material 

 Seiring perkembangan teknologi, kejahatan Cybercrime juga berkembang dan beragam. Berikut jenis-jenis Cybercrime. 
1. Unauthorized access to computer system and service 
Yaitu kejahatan yang dilakukan seseorang dengan menerima akses secara paksa untuk masuk ke sebuah sistem informasi dengan tujuan mencuri atau memanipulasi informasi penting. 
2. Illegal content 
Merupakan sebuah konten berisi informasi yang melanggar hukum dan tidak cocok untuk di publikasikan ke media internet. 
 3. Data forgery 
Tindakan pemalsuan data dalam sebuah sistem informasi.
 4. Data theft 
Tindakan pencurian data. 
5. Cyber espionage 
Tindakan mematai-matai orang lain melalui jaringan. 
6. Cyber sabotage and extortion 
Tindakan membuat gangguan, perusakan dan penghancuran terhadap suatu data. 
7. Infringements of privacy 
Pencurian data pribadi seseorang. 

 2.2 Unauthorized Access
Merupakan bagian dari kejahatan sistem informasi yang mengancam pengguna dalam jaringan komputer. Kejahatan ini adalah suatu tindakan pengaksesan sebuah sistem secara ilegal yang tidak memiliki akses ke dalam sebuah sistem informasi. Tindakan kejahatan ini mengancam segala jenis target baik itu individu maupun kelompok. Pada umumnya pelaku kejahatan ini disebut sebagai hacker. Pelaku mencari kelemahan dalam sistem tersebut untuk mendapat akses untuk melakukan kejahatan tertentu. 

 BAB III PEMBAHASAN 
3.1 Motif Pelaku Kejahatan Unauthorized Access 
Motif-motif pelaku kejahatan Unauthorized Access umunya sebagai berikut :
 1. Untuk menguji sejauh mana kemampuan hacking yang bersangkutan. 
2. Mencuri informasi penting untuk keuntungan pribadi / kelompok 
3. Merusak sistem keamanan yang dimiliki oleh perusahaan. 
4. Menghambat privasi seseorang atau perusahaan atau bahkan sebuah lembaga. 
5. Pemerasan uang dengan cara mengancam untuk menyebarkan data korban yang telah dimiliki oleh hacker. 

 3.2 Penyebab terjadinya Unauthorized Access 
Berikut ini adalah penyebab terjadinya Unauthorized Access : 
1. Celah keamanan yang tidak kunjung diperbaiki. 
2. kelalaian pengguna komputer 
3. mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya 
4. para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan yang tinggi 
 5. semakin melemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker untuk mencuri data. 

 3.3 Pencegahan Unauthorized Access 
1. Pengamanan Sistem 
Langkah awal yang harus dilakukan para pengguna teknologi internet adalah mengamankan sistem komputernya.Keamanan sistem komputer identik dengan tindakan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang tidak mendapat izin dari pemilik atau sistem komputer. 

2. Perlunya Cyberlaw 
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan peraturan dan pengaturan hukum terkait dengan pemanfaatan teknologi tersebut. 

3. Membuat Salinan 
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya.Ini bertujuan agar data masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistem komputer. 

 BAB IV PENUTUP 
 4.1 Kesimpulan 
 Berdasarkan hal-hal yang sudah dibahas, dapat disimpulkan : 
1. Cybercrime adalah tindak kejahatan dalam sistem informasi yang menargetkan kelemahan sistem itu sendiri dalam mengakses data. 
2. Ada banyak sekali jenis tindakan kejahatan cybercrime yang merugikan banyak pihak. 
3. Unauthorized Access adalah tindakan kejahatan dengan cara mengakses sebuah sistem secara ilegal. 

 4.2 Saran 
1. Selalu membackup data-data penting. 
2. Meningkatkan sistem keamanan. 
3. Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages