KELAS 12.6C.13
1.
|
Binta Agung Putra Wibawa
|
(12172944)
|
2.
|
Arsal Ghifari Rakhman
|
(12172975)
|
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kemunculan perangkat-perangkat komunikasi yang semakin
canggih dan memudahkan serta kemudahan untuk berselancar didunia maya sudah
menjadi bagian dari semua orang untuk memanfaatkan semua itu dalam membantu
aktivitas. Internet merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi. Dengan
adanya internet, sangat mudah memperoleh sebuah informasi. Seiring dengan
perkembangan teknologi, banyak kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi
informasi.
Illegal content merupakan salah satu kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Kejahatan
ini dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yg tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai
melanggar hukum. Karena maraknya kejahatan di internet, maka pengguna
diharuskan untuk lebih cermat dalam mengolah informasi yang didapatkan agar
terhindar dari serangan cybercrime.
1.2 Ruang Lingkup
Dalam menyusun makalah ini terdapat ruang lingkup pembahasan yang mencakup:
1.
Pengertian
Illegal content
2.
Karakteristik
Cybercrime Illegal content
3.
Lingkup
kejahatan Cybercrime Illegal content
4.
Motif,
penyebab dan penanggulangan Illegal
content
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini:
1.
Untuk
mengetahui kejahatan Illegal Content
2.
Untuk
mengetahui jenis-jenis Illegal
Content
3.
Apa
motif pelaku kejahatan Illegal
Content
4.
Apa
penyebab terjadinya Illegal
Content
5.
Bagaimana
cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan Illegal Content
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Illegal Content
Illegal
Content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Illegal
Content dapat
diartikan juga sebagai kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan
menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Kejahatan
berdasarkan informasi memiliki berbagai macam bentuk. Berikut jenis-jenis Illegal
Content.
1.
Pornografi
Pornografi
dalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang
tidak pantas.
2.
Berita tidak benar (HOAX)
Berita
bohong atau berita palsu atau HOAX adalah informasi yang sesungguhnya tidak
benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Motif Pelaku Kejahatan Illegal Content
Motif-motif pelaku
kejahatan Illegal Content umunya
sebagai berikut :
1. Untuk menjatuhkan harga diri seseorang.
2. Pelaku tidak suka dengan korban. Hal ini
membuat pelaku membuat berita hoax tentang
seseorang
3. Hanya untuk mencari perhatian belaka.
3.2 Penyebab terjadinya Illegal Content
Berikut ini adalah penyebab
terjadinya Illegal Content :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
3. Mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
4. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.3 Pencegahan Illegal Content
1.
Tidak memasang gambar yang dapat memancing
orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem
yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Illegal Content serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
5. Meningkatkan kerjasama
antar negara dalam upaya penganan Illegal
Content, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di
bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang sudah dibahas, dapat
disimpulkan :
1. Illegal Content adalah kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
2. Kejahatan Illegal Content, khususnya berita hoax sangat merugikan seseorang atau kelompok tertentu.
4.2 Saran
1. Tidak menyebarkan berita hoax seseorang atau kelompok tertentu di
dunia maya.
2. Pastikan tidak mengshare berita yang
kurang jelas, karena dikhawatirkan berita tersebut merupakan berita hoax.
3. Tidak mengakses web yang berbau pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar