Illegal CO - welcome to my blog

Facebook

test banner

Post Top Ad

Illegal CO

Share This

CYBERCRIME ILLEGAL CONTENT



KELAS 12.6C.13
 DISUSUN OLEH:

1.
Binta Agung Putra Wibawa
(12172944)
2.
Arsal Ghifari Rakhman
(12172975)




Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020

BAB I             
PENDAHULUAN

 


1.1   Latar Belakang

Kemunculan perangkat-perangkat komunikasi yang semakin canggih dan memudahkan serta kemudahan untuk berselancar didunia maya sudah menjadi bagian dari semua orang untuk memanfaatkan semua itu dalam membantu aktivitas. Internet merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi. Dengan adanya internet, sangat mudah memperoleh sebuah informasi. Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Illegal content merupakan salah satu kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yg tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum. Karena maraknya kejahatan di internet, maka pengguna diharuskan untuk lebih cermat dalam mengolah informasi yang didapatkan agar terhindar dari serangan cybercrime.

1.2   Ruang Lingkup

Dalam menyusun makalah ini terdapat ruang lingkup pembahasan yang mencakup:
1.         Pengertian Illegal content
2.         Karakteristik Cybercrime Illegal content
3.         Lingkup kejahatan Cybercrime Illegal content
4.         Motif, penyebab dan penanggulangan Illegal content

1.3   Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini:
1.         Untuk mengetahui kejahatan Illegal Content
2.         Untuk mengetahui jenis-jenis Illegal Content
3.         Apa motif pelaku kejahatan Illegal Content
4.         Apa penyebab terjadinya Illegal Content
5.         Bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan Illegal Content



BAB II                  
LANDASAN TEORI



2.1   Illegal Content

Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Illegal Content dapat diartikan juga sebagai kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Kejahatan berdasarkan informasi memiliki berbagai macam bentuk. Berikut jenis-jenis Illegal Content.
1.        Pornografi
Pornografi dalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2.        Berita tidak benar (HOAX)
Berita bohong atau berita palsu atau HOAX adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.




BAB III                 

   PEMBAHASAN



3.1   Motif Pelaku Kejahatan Illegal Content

Motif-motif pelaku kejahatan Illegal Content umunya sebagai berikut :
1.      Untuk menjatuhkan harga diri seseorang.
2.      Pelaku tidak suka dengan korban. Hal ini membuat pelaku membuat berita hoax tentang seseorang
3.      Hanya untuk mencari perhatian belaka.

3.2   Penyebab terjadinya Illegal Content

Berikut ini adalah penyebab terjadinya Illegal Content :
1.      Akses internet yang tidak terbatas.
2.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
4.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

3.3 Pencegahan Illegal Content

1.       Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Illegal Content serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
4.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5.      Meningkatkan kerjasama  antar negara dalam upaya penganan Illegal Content, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

BAB IV                 

PENUTUP



4.1    Kesimpulan

Berdasarkan hal-hal yang sudah dibahas, dapat disimpulkan :
1.      Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
2.      Kejahatan Illegal Content, khususnya berita hoax sangat merugikan seseorang atau kelompok tertentu.

4.2 Saran

1.      Tidak menyebarkan berita hoax seseorang atau kelompok tertentu di dunia maya.
2.      Pastikan tidak mengshare berita yang kurang jelas, karena dikhawatirkan berita tersebut merupakan berita hoax.
3.      Tidak mengakses web yang berbau pornografi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages