OFFENSE
AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
KELAS 12.6C.13
DISUSUN OLEH:
Binta Agung Putra
Wibawa 12172944
Arsal Ghifari Rakhman 12172975
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbilalamin, begitu banyak nikmat yang Allah
SWT berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk
Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya
yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan Judul “Offense against Intellectual Property”.
Tujuan penulisan makalah ini ialah sebagai syarat mendapatkan nilai
tugas makalah mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi program studi Sistem Informasi Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika. Dalam penyusunan
makalah ini, tidak mungkin
dapat terselesaikan tanpa bantuan, motivasi dari pihak yang berkaitan baik langsung
maupun tidak langsung. Untuk itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan terimakasih
yang sebesar-besarnya kepada :
1.
Bapak Hafzan Elhadi S.Kom selaku dosen mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
2.
Orang Tua tercinta yang selalu memberikan dukungan
moral dan spiritual.
3.
Seluruh
teman-teman mahasiswa BSI Bogor khususnya mahasiswa Sistem Informasi 6C.
Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal,
semoga semua ini bisa memberikan sedikit manfaat dan menuntun pada langkah yang
lebih baik lagi. Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih
jauh dari sempurna. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas
dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Penulis menyadari sepenuhnya
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam hal penulisan,
pembahasan, susunan makalah,
tata bahasa maupun material yang disajikan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi penulis,
pembaca dan semua kalangan.
Bogor, Juli 2020
Penulis
DAFTAR ISI
1.1
Latar Belakang
Teknologi adalah berbagai keperluan serta sarana berbentuk aneka macam
peralatan atau sistem yang berfungsi untuk memberikan kenyamanan serta
kemudahan bagi manusia. Teknologi
sudah menjadi kebutuhan bagi manusia. sebelum adanya teknologi, manusia
mengerjakan sesuatu secara manual. Mulai dari mengirim surat, bekerja, dan lain
sebagainya. Untuk mengirim surat dengan melalui kantor pos membutuhkan waktu
yang panjang dari mingguan hingga bulanan. Keadaan seperti ini akan mempersulit
pertukaran informasi. Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang telah
diproses dan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan sesuatu yang bisa
dipahami dan memberikan manfaat bagi penerimanya. Setelah teknologi diciptakan
semua pekerjaan manusia menjadi lebih mudah. Untuk mengirim informasi hanya memerlukan waktu beberapa menit bahkan
beberapa detik.
Karena kemudahan tersebut banyak orang yang
mencari keuntungan dan merugikan orang lain. Melakukan kejahatan seperti
pencurian hak kekayaan orang lain dengan berbagai macam bentuk seperti lagu, karya
seni digital, software, dan hasil karya lainnya. Kejahatan ini harus segera ditanggulangi agar
hak cipta seseorang dapat terlindungi.
1.2 Ruang Lingkup
Dalam menyusun
makalah ini terdapat ruang lingkup pembahasan yang mencakup:
1.
Pengertian Offense against
Intellectual Property
2.
Karakteristik Offense against
Intellectual Property
3.
Macam-macam bentuk Offense
against Intellectual Property
4.
Lingkup kejahatan Offense against
Intellectual Property
5.
Motif, penyebab dan penanggulangan Offense against Intellectual Property
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini:
1.
Untuk mengetahui kejahatan Offense against Intellectual Property
2.
Untuk mengetahui jenis-jenis Offense against Intellectual Property
3.
Apa motif pelaku kejahatan Offense against Intellectual Property
4.
Apa penyebab terjadinya Offense against Intellectual Property
5.
Bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan
kejahatan Offense against Intellectual Property
2.1 Offense against Intellectual Property
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini
mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban
lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah
lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Karakteristik dari Offence against Intellectual Property
yaitu pelaku kejahatan selalu mengincar karya orang lain, lalu meniru atau mengambil
hak cipta korban. Bentuk dari Offence Against Intellectual Property yaitu
pencurian hak kekayaan seperti hasil
karya. Pelaku Offence against Intellectual Property biasanya
mengincar orang-orang dengan kelalaian hak cipta atas karyanya yang berada di
internet.
3.1 Motif Pelaku Kejahatan Offense against
Intellectual Property
Motif-motif pelaku kejahatan Offense against
Intellectual Property umunya sebagai berikut :
1. Untuk
memperoleh uang, ketenaran atau sesuatu yang bersifat menguntungkan bagi pelaku.
2. Mencari
kesempatan dalam mengambil alih hak atas hasil karya seseorang untuk diakui
sebagai milik pribadi.
3. Menjatuhkan
suatu tuduhan bagi korban sehingga merugikan bagi korban baik berupa kekayaan,
popularitas, kepercayaan diri yang dimiliki korban.
3.2 Penyebab terjadinya Offense against
Intellectual Property
Berikut ini adalah penyebab terjadinya Offense against Intellectual Property:
1. Rasa
malas dan daya juang yang kurang untuk berusaha membuat hasil karya original
milik sendiri
2. Ketidak
sukaan akan hasil karya atau kemampuan orang lain yang menurutnya lebih baik.
3. Keinginan
untuk mendapat kekayaan atau popularitas dengan waktu yang cepat, sehingga
terjadinya tindak kejahatan Offense against
Intellectual Property.
4. Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya
penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
3.3 Pencegahan Offense against Intellectual Property
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah
terjadinya Offense against Intellectual Property
:
1. Menegaskan
hukum atas hak cipta seseorang.
2. Pemberian
label hak cipta pada hasil karya.
3. Melakukan
pelatihan dalam bidang masing-masing untuk menciptakan hasil karya yang
original.
4. Menumbuhkan
rasa percaya diri atas hasil karya sendiri.
5. Melakukan pengamanan system
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang sudah dibahas, dapat disimpulkan :
1.
Offense against
Intellectual Property merupakan salah satu kejahatan internet
yang dilakukan dengan cara mencuri atau meniru hak cipta seseorang untuk diakui
sebagai milik pribadi.
2. Kehati-hatian
dalam menjaga hak kekayaan sangat diperlukan agar tidak terjerat dalam kejahatan
Offense against Intellectual Property.
4.2 Saran
1. Penggunaan
label hak cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta
ini sangat diperlukan untuk memberi suatu hukum atas hasil karya seseorang
2.
Selalu bijak dengan karya orang lain
Karena dengan membajak karya orang lain,
akan merugikan orang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar