OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY - welcome to my blog

Facebook

test banner

Post Top Ad

OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

Share This

OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY






KELAS 12.6C.13
 DISUSUN OLEH:

Binta Agung Putra Wibawa             12172944
Arsal Ghifari Rakhman                   12172975

Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020

KATA PENGANTAR


Alhamdulillahirabbilalamin, begitu banyak nikmat yang Allah SWT berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan Judul “Offense against Intellectual Property”.
Tujuan penulisan makalah ini ialah sebagai syarat mendapatkan nilai tugas  makalah mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi program studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika. Dalam penyusunan makalah ini, tidak mungkin dapat terselesaikan tanpa bantuan, motivasi dari pihak yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung. Untuk itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.                   Bapak Hafzan Elhadi S.Kom selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
2.                   Orang Tua tercinta yang selalu memberikan dukungan moral dan spiritual.
3.                  Seluruh teman-teman mahasiswa BSI Bogor khususnya mahasiswa Sistem  Informasi 6C.
Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit manfaat dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam hal penulisan, pembahasan, susunan makalah, tata bahasa maupun material yang disajikan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi penulis, pembaca dan semua kalangan.

                                                                                    Bogor,    Juli 2020


                                                                                            Penulis























DAFTAR ISI














                          












1.1              Latar Belakang

Teknologi adalah berbagai keperluan serta sarana berbentuk aneka macam peralatan atau sistem yang berfungsi untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi manusia. Teknologi sudah menjadi kebutuhan bagi manusia. sebelum adanya teknologi, manusia mengerjakan sesuatu secara manual. Mulai dari mengirim surat, bekerja, dan lain sebagainya. Untuk mengirim surat dengan melalui kantor pos membutuhkan waktu yang panjang dari mingguan hingga bulanan. Keadaan seperti ini akan mempersulit pertukaran informasi. Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang telah diproses dan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan sesuatu yang bisa dipahami dan memberikan manfaat bagi penerimanya. Setelah teknologi diciptakan semua pekerjaan manusia menjadi lebih mudah. Untuk mengirim informasi hanya memerlukan waktu beberapa menit bahkan beberapa detik.
Karena kemudahan tersebut banyak orang yang mencari keuntungan dan merugikan orang lain. Melakukan kejahatan seperti pencurian hak kekayaan orang lain dengan berbagai macam bentuk seperti lagu, karya seni digital, software, dan hasil karya lainnya.  Kejahatan ini harus segera ditanggulangi agar hak cipta seseorang dapat terlindungi.

1.2       Ruang Lingkup

Dalam menyusun makalah ini terdapat ruang lingkup pembahasan yang mencakup:
1.        Pengertian Offense against Intellectual Property
2.        Karakteristik Offense against Intellectual Property
3.        Macam-macam bentuk Offense against Intellectual Property
4.        Lingkup kejahatan Offense against Intellectual Property
5.        Motif, penyebab dan penanggulangan Offense against Intellectual Property

1.3       Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini:
1.        Untuk mengetahui kejahatan Offense against Intellectual Property
2.        Untuk mengetahui jenis-jenis Offense against Intellectual Property
3.        Apa motif pelaku kejahatan Offense against Intellectual Property
4.        Apa penyebab terjadinya Offense against Intellectual Property
5.        Bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan Offense against Intellectual Property




2.1       Offense against Intellectual Property

Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Karakteristik dari Offence against Intellectual Property yaitu pelaku kejahatan selalu mengincar karya orang lain, lalu meniru atau mengambil hak cipta korban. Bentuk dari Offence Against Intellectual Property yaitu pencurian hak kekayaan seperti hasil  karya. Pelaku Offence against Intellectual Property biasanya mengincar orang-orang dengan kelalaian hak cipta atas karyanya yang berada di internet.



3.1       Motif Pelaku Kejahatan Offense against Intellectual Property

Motif-motif pelaku kejahatan Offense against Intellectual Property umunya sebagai berikut : 
1.    Untuk memperoleh uang, ketenaran atau sesuatu yang bersifat menguntungkan bagi pelaku.
2.    Mencari kesempatan dalam mengambil alih hak atas hasil karya seseorang untuk diakui sebagai milik pribadi.
3.    Menjatuhkan suatu tuduhan bagi korban sehingga merugikan bagi korban baik berupa kekayaan, popularitas, kepercayaan diri yang dimiliki korban.

3.2       Penyebab terjadinya Offense against Intellectual Property

Berikut ini adalah penyebab terjadinya Offense against Intellectual Property:
1.    Rasa malas dan daya juang yang kurang untuk berusaha membuat hasil karya original milik sendiri
2.    Ketidak sukaan akan hasil karya atau kemampuan orang lain yang menurutnya lebih baik.
3.    Keinginan untuk mendapat kekayaan atau popularitas dengan waktu yang cepat, sehingga terjadinya tindak kejahatan Offense against Intellectual Property.
4.     Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.


3.3       Pencegahan Offense against Intellectual Property

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya Offense against Intellectual Property :
1.    Menegaskan hukum atas hak cipta seseorang.
2.    Pemberian label hak cipta pada hasil karya.
3.    Melakukan pelatihan dalam bidang masing-masing untuk menciptakan hasil karya yang original.
4.    Menumbuhkan rasa percaya diri atas hasil karya sendiri.
5.    Melakukan pengamanan system











4.1       Kesimpulan 

Berdasarkan hal-hal yang sudah dibahas, dapat disimpulkan :
1.      Offense against Intellectual Property merupakan salah satu kejahatan internet yang dilakukan dengan cara mencuri atau meniru hak cipta seseorang untuk diakui sebagai milik pribadi.
2.      Kehati-hatian dalam menjaga hak kekayaan sangat diperlukan agar tidak terjerat dalam kejahatan Offense against Intellectual Property.

4.2       Saran

1.      Penggunaan label hak cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta ini sangat diperlukan untuk memberi suatu hukum atas hasil  karya seseorang
2.      Selalu bijak dengan karya orang lain
Karena dengan membajak karya orang lain, akan merugikan orang tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages