CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
KELAS 12.6C.13
DISUSUN OLEH:
Binta Agung Putra
Wibawa 12172944
Arsal Ghifari Rakhman 12172975
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbilalamin, begitu banyak nikmat yang Allah
SWT berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk
Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya
yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan Judul “Cyber Sabotage and extortion”.
Tujuan penulisan makalah ini ialah sebagai syarat mendapatkan nilai
tugas makalah mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi program studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika. Dalam penyusunan makalah ini, tidak mungkin dapat
terselesaikan tanpa bantuan, motivasi dari pihak yang berkaitan baik langsung maupun
tidak langsung. Untuk itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan terimakasih
yang sebesar-besarnya kepada :
1.
Bapak Hafzan Elhadi S.Kom selaku dosen mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
2.
Orang Tua tercinta yang selalu memberikan dukungan
moral dan spiritual.
3.
Seluruh
teman-teman mahasiswa BSI Bogor khususnya mahasiswa Sistem Informasi 6C.
Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal,
semoga semua ini bisa memberikan sedikit manfaat dan menuntun pada langkah yang
lebih baik lagi. Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih
jauh dari sempurna. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas
dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Penulis menyadari sepenuhnya
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam hal penulisan,
pembahasan, susunan makalah,
tata bahasa maupun material yang disajikan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi penulis,
pembaca dan semua kalangan.
Bogor, Juli 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Ruang Lingkup
1.3 Tujuan
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Cyber Sabotage and Extortion
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Motif
Pelaku Kejahatan Cyber Sabotage and
Extortion
3.2 Penyebab
terjadinya Cyber Sabotage and Extortion
3.3 Pencegahan Cyber Sabotage and Extortion
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1.1 Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku
masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan
teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan
mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu
cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua,
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan
hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan nama
lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya, atau
area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam
kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan,
dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi
informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi
manusia itu sendiri.
1.2 Ruang Lingkup
Dalam menyusun
makalah ini terdapat ruang lingkup pembahasan yang mencakup:
1.
Pengertian Cyber
Sabotage and Extortion
2.
Karakteristik Cybercrime Cyber Sabotage and Extortion
3.
Lingkup kejahatan Cybercrime Cyber Sabotage and Extortion
4.
Motif, penyebab dan penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini:
1.
Untuk mengetahui kejahatan Cyber Sabotage and Extortion
2.
Untuk mengetahui jenis-jenis Cyber Sabotage and Extortion
3.
Apa motif pelaku kejahatan Cyber Sabotage and Extortion
4.
Apa penyebab terjadinya Cyber Sabotage and Extortion
5.
Bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan
kejahatan Cyber Sabotage and Extortion
2.1 Cyber
Sabotage and Extortion
Cyber sabotage and Extortion adalah kejahatan internet yang dilakukan dengan cara
merusak, menghilangkan ataupun menghancurkan data atau program komputer yang
terhubung dengan internet.
Pada umumnya, pelaku akan mengirimkan suatu program jahat ke
dalam suatu jaringan komputer sehingga data atau program komputer tersebut
tidak dapat digunakan, tidak berfungsi atau bahkan berkehendak sesuai keinginan
si pelaku.
Setelah melakukan aksinya, pelaku akan menawarkan bantuan
kepada korban untuk memperbaiki kerugian yang dialami korban. Tentu saja,
korban harus membayar sejumlah uang yang diinginkan pelaku agar pelaku mau
memperbaiki data atau program komputer milik korban yang telah rusak oleh
pelaku.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk
melakukan tindakan sabotase :
1. Membombardir sebuah
website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar
dan penting.
2.
Mengganggu atau
menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk
menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
3.1 Motif Pelaku Kejahatan Cyber Sabotage and Extortion
Motif-motif pelaku kejahatan Cyber Sabotage and Extortion umunya sebagai berikut :
1. Untuk
memperoleh keuntungan dari hasil sabotase data atau program komputer milik
orang lain.
2. Pelaku
ingin agar antivirus abal-abal buatan
pelaku laku di pasaran
3.2 Penyebab terjadinya Cyber Sabotage and Extortion
Berikut ini adalah penyebab terjadinya Cyber Sabotage and Extortion :
1. Kurangnya
pengamanan pada sistem membuat para penjahat cyber dapat mengakses sistem komputer dengan mudah.
2. Teknologi
yang digunakan untuk menyusup cukup canggih.
3. Kelalaian
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer.
3.3 Pencegahan Cyber Sabotage and Extortion
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat dilakukan untuk
mencegah terjadinya cyber sabotage and
extortion :
1. Menegaskan
hukum tentang kejahatan cyber.
2. Rutin
mengupdate keamanan aplikasi maupun website.
3. Adanya pemantau integritas sistem.
4. Melakukan
sosialiasi tentang kejahatan Cyber
Sabotage and Extortion.
5. Selalu
backup data penting
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
hal-hal yang sudah dibahas, dapat disimpulkan :
1.
Cyber
Sabotage and Extortion merupakan salah satu kejahatan internet
yang dilakukan dengan cara merusak, menghilangkan ataupun menghancurkan data
atau program komputer yang terhubung dengan internet.
2. Kurangnya
pengamanan pada sistem membuat para penjahat internet dapat mengakses sistem
komputer dengan mudah
4.2 Saran
1. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet, karena kejahatan
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
3. Adanya
pengamanan sistem untuk mencegah terjadinya Cyber
Sabotage and Extortion.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar