CYBER ESPIONAGE - welcome to my blog

Facebook

test banner

Post Top Ad

CYBER ESPIONAGE

Share This

CYBERCRIME ESPIONAGE


KELAS 12.6C.13

1.
Binta Agung Putra Wibawa
(12172944)
2.
Arsal Ghifari Rakhman
(12172975)
 DISUSUN OLEH:



Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020


BAB I             
PENDAHULUAN

 


1.1   Latar Belakang

Kebutuhan akan teknologi saat ini sudah semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Salah satu jenis cybercrime yang merak terjadi belakangan ini terutama pada lembaga pemerintahan yaitu cyber espionage. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk memata-matai pihak lain dengan cara menyusupkan program jahat seperti malware.

1.2   Ruang Lingkup

Dalam menyusun makalah ini terdapat ruang lingkup pembahasan yang mencakup:
1.         Pengertian Cyber Espionage
2.         Karakteristik Cybercrime Cyber Espionage
3.         Lingkup kejahatan Cybercrime Cyber Espionage
4.         Motif, penyebab dan penanggulangan Cyber Espionage


1.3   Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini:
1.         Untuk mengetahui kejahatan Cyber Espionage
2.         Untuk mengetahui jenis-jenis Cyber Espionage
3.         Apa motif pelaku kejahatan Cyber Espionage
4.         Apa penyebab terjadinya Cyber Espionage
5.         Bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan Cyber Espionage



BAB II                  
LANDASAN TEORI



2.1   Cyber Espionage

Cyber Espionage terdiri dari kata Cyber dan EspionageCyber diartikan sebagai dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata. Dengan kata lain, cyber espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh data rahasia tanpa izin dari pemilik informasi, baik dari individu, kelompok, maupun pemerintah. Baik untuk keuntungan pribadi, maupun kelompok tertentu. Pada umumnya, cyber espionage menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :
1.        Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni
Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang dilakukan untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data dll.
2.        Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu
Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat mengakses komputer

BAB III                 

   PEMBAHASAN



3.1   Motif Pelaku Kejahatan Cyber Espionage

Motif-motif pelaku kejahatan Cyber Espionage umunya sebagai berikut :
1.      Untuk memperoleh keuntungan dari hasil memata-matai data rahasia pihak lain.
2.      Pelaku ingin mengetahui data rahasia milik pihak lain.
3.      Ingin mengetahui sistem keamanan pihak lain.

3.2   Penyebab terjadinya Cyber Espionage

Berikut ini adalah penyebab terjadinya Cyber Espionage :
1.      Kurangnya pengamanan pada sistem membuat para penjahat cyber dapat mengakses sistem komputer  dengan mudah.
2.      Teknologi yang digunakan untuk menyusup cukup canggih.
3.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

3.3 Pencegahan Cyber Espionage

1.       Menegaskan hukum tentang kejahatan cyber.
2.      Meningkatkan sistem keamanan website.
3.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cyber Espionage serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
4.      Melakukan sosialiasi tentang kejahatan cyber espionage.


















BAB IV                 

PENUTUP



4.1    Kesimpulan

Berdasarkan hal-hal yang sudah dibahas, dapat disimpulkan :
1.    Cyber Espionage merupakan salah satu tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer.
2.    Kurangnya pengamanan pada sistem membuat para penjahat internet dapat mengakses sistem komputer  dengan mudah


4.2 Saran

1.      Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet, karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
3.      Adanya pengamanan sistem untuk mencegah kegiatan cyber espionage.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages