CYBERCRIME ESPIONAGE
KELAS 12.6C.13
1.
|
Binta Agung Putra Wibawa
|
(12172944)
|
2.
|
Arsal Ghifari Rakhman
|
(12172975)
|
DISUSUN OLEH:
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kebutuhan akan teknologi saat ini sudah semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan Internet.
Salah satu jenis cybercrime yang
merak terjadi belakangan ini terutama pada lembaga pemerintahan yaitu cyber
espionage.
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk memata-matai
pihak lain dengan cara menyusupkan program jahat seperti malware.
1.2 Ruang Lingkup
Dalam menyusun makalah ini terdapat ruang lingkup pembahasan yang mencakup:
1.
Pengertian
Cyber Espionage
2.
Karakteristik
Cybercrime Cyber Espionage
3.
Lingkup
kejahatan Cybercrime Cyber Espionage
4.
Motif,
penyebab dan penanggulangan Cyber
Espionage
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini:
1.
Untuk
mengetahui kejahatan Cyber Espionage
2.
Untuk
mengetahui jenis-jenis Cyber
Espionage
3.
Apa
motif pelaku kejahatan Cyber Espionage
4.
Apa
penyebab terjadinya Cyber
Espionage
5.
Bagaimana
cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan Cyber Espionage
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cyber Espionage
Cyber Espionage terdiri dari
kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan
sebagai dunia maya atau internet
sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata. Dengan
kata lain, cyber espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh data rahasia tanpa
izin dari pemilik informasi, baik dari individu, kelompok, maupun pemerintah.
Baik untuk keuntungan pribadi, maupun kelompok tertentu. Pada umumnya, cyber espionage menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu
sistem yang computerize.
Tindakan
cyber espionage atas data dan/atau
informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua)
yakni :
1. Cyber espionage
sebagai tindak kejahatan murni
Cyber
espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang
dilakukan untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang
didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data,
sabotase, memalsukan data dll.
2. Cyber
espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu
Cyber Espionage
sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang dilakukan hanya
untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat
mengakses komputer
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Motif Pelaku Kejahatan Cyber Espionage
Motif-motif pelaku kejahatan
Cyber Espionage umunya sebagai
berikut :
1. Untuk memperoleh keuntungan dari hasil
memata-matai data rahasia pihak lain.
2. Pelaku ingin mengetahui data rahasia milik
pihak lain.
3. Ingin mengetahui sistem keamanan pihak lain.
3.2 Penyebab terjadinya Cyber Espionage
Berikut ini adalah penyebab
terjadinya Cyber Espionage :
1. Kurangnya
pengamanan pada sistem membuat para penjahat cyber dapat mengakses sistem komputer dengan mudah.
2. Teknologi yang digunakan untuk
menyusup cukup canggih.
3. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.3 Pencegahan Cyber Espionage
1.
Menegaskan hukum tentang kejahatan cyber.
2. Meningkatkan sistem keamanan website.
3. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cyber Espionage serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
4. Melakukan sosialiasi tentang kejahatan cyber espionage.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang sudah
dibahas, dapat disimpulkan :
1. Cyber
Espionage merupakan salah satu tindak
pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan
komputer.
2. Kurangnya
pengamanan pada sistem membuat para penjahat internet dapat mengakses sistem
komputer dengan mudah
4.2 Saran
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus
menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet, karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Penyedia web-web yang
menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
3.
Adanya pengamanan sistem
untuk mencegah kegiatan cyber espionage.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar